Karena Nemu opini bego begini dari FL gw di FB, gw memutuskan bikin postingan ini.
Oke, Kenapa kendaraan harus berhenti dan mengalah dengan kereta api di perlintasan sebidang? Karena berbeda seperti kendaraan ban karet yang bisa berhenti mendadak, Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Oleh karena itu mobil, motor, bus, dll wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang bertuliskan "bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api". Selain itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
• Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
• Mendahulukan kereta api
• Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Lalu soal di luar negeri sudah tidak memakai perlintasan sebidang, tetapi jalur layang atau underpass. Sebenarnya di luar negeri juga masih banyak kok perlintasan sebidang. Coba cek aja Gmaps terus cek aja kota di luar kek Tokyo, pasti ketemu dah perlintasan kereta api sebidang walaupun gak sebanyak dengan underpass, flyover, ataupun jalur keretanya dijadikan jalur layang. Walaupun begitu, sayangnya di Indonesia ini jangankan flyover ataupun underpass, masih banyak perlintasan kereta api yang bahkan belum ada palang pintunya sama sekali. Padahal seharusnya untuk pemasangan palang pintu kereta api adalah tugas Dinas Perhubungan daerah tersebut.
Jadi memang sudah menjadi kewajiban pengendara jalan untuk mendahulukan jalur kereta api terlebih dahulu walaupun harus menunggu lama. Karena demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara jalan. Selain itu juga pemerintah terutama dishub daerah tersebut seharusnya juga kalopun tidak bisa membangun Flyover ataupun underpass karena kekurangan dana APBN ataupun karena ketidaktersediaannya lahan, minimal memasang palang pintu kereta api.
Sekian, terimakasih. Kalo ada masukan ataupun diskusi silahkan.
#kuysocial #diskusi
Karena Nemu opini bego begini dari FL gw di FB, gw memutuskan bikin postingan ini.
Oke, Kenapa kendaraan harus berhenti dan mengalah dengan kereta api di perlintasan sebidang? Karena berbeda seperti kendaraan ban karet yang bisa berhenti mendadak, Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Oleh karena itu mobil, motor, bus, dll wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang bertuliskan "bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api". Selain itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
• Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
• Mendahulukan kereta api
• Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Lalu soal di luar negeri sudah tidak memakai perlintasan sebidang, tetapi jalur layang atau underpass. Sebenarnya di luar negeri juga masih banyak kok perlintasan sebidang. Coba cek aja Gmaps terus cek aja kota di luar kek Tokyo, pasti ketemu dah perlintasan kereta api sebidang walaupun gak sebanyak dengan underpass, flyover, ataupun jalur keretanya dijadikan jalur layang. Walaupun begitu, sayangnya di Indonesia ini jangankan flyover ataupun underpass, masih banyak perlintasan kereta api yang bahkan belum ada palang pintunya sama sekali. Padahal seharusnya untuk pemasangan palang pintu kereta api adalah tugas Dinas Perhubungan daerah tersebut.
Jadi memang sudah menjadi kewajiban pengendara jalan untuk mendahulukan jalur kereta api terlebih dahulu walaupun harus menunggu lama. Karena demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara jalan. Selain itu juga pemerintah terutama dishub daerah tersebut seharusnya juga kalopun tidak bisa membangun Flyover ataupun underpass karena kekurangan dana APBN ataupun karena ketidaktersediaannya lahan, minimal memasang palang pintu kereta api.
Sekian, terimakasih. Kalo ada masukan ataupun diskusi silahkan.
#kuysocial #diskusi